Pada tanggal 02 Desember 2022,
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44
Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
PP nomor 44/2022 ini merupakan
peraturan pelaksanaan PPN dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan mencabut sebagian PP Nomor 9 Tahun 2021
tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
Pengaturan dalam PP Nomor 44 Tahun
2022 ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni:
Substansi baru, meliputi:
1. Pihak lain yang ditunjuk untuk
melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM
(Pasal 5).
·
Pihak lain merupakan pihak yang
terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi
yang paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
·
PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut
oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM
walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau
memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.
2. Pengaturan lebih lanjut terkait
Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), yang meliputi:
·
Pemberian cuma-cuma BKP/JKP (Pasal
6).
·
Penegasan pengenaan PPN atas
penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun
nonoperasional (Pasal 8).
·
Pengenaan PPN atas penyerahan BKP
berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur (Pasal 10).
·
Penyerahan BKP dalam skema transaksi
pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya
diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya (Pasal 12).
·
Pengaturan terkait penggunaan Besaran
Tertentu (Pasal 15).
·
Dokumen tertentu yang kedudukannya
dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga
bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai
dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (Pasal 28)
3.
Substansi yang disempurnakan dari PP
sebelumnya, meliputi:
·
Pembeli atau penerima jasa yang
bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat
memenuhinya secara self assessment menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) (Pasal
4)
·
Penyesuaian pengaturan terkait
BKP/JKP, meliputi penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri
untuk tujuan produktif (Pasal 6) dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas
penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang (Pasal 9)
·
Penyesuaian penghitungan PPN dan
PPNBM (Pasal 17).
·
Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak
(DPP) yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM dalam hal dilakukan
pemeriksaan (Pasal 17 (3)).
·
Penentuan kurs Menteri Keuangan yang
digunakan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terutang dalam hal transaksi
dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah (Pasal 21)
4.
Substansi yang tidak berubah dari PP
sebelumnya, meliputi:
·
Pengusaha yang wajib dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
·
Pengaturan lebih lanjut terkait
BKP/JKP, yang meliputi penyerahan JKP di dalam daerah pabean (Pasal 8),
pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham (Pasal 11), jenis barang dan
jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 13).
·
Pengaturan terkait DPP PPN atau PPN
dan PPnBM.
·
Penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal
nilai kontrak atau perjanjian yang di dalamnya sudah termasuk PPN atau PPN dan
PPnBM.
·
Penghapusan piutang dan musnah atau
rusaknya BKP tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang telah dilaporkan.
·
Hak pengembalian atas PPN atau PPN dan
PPnBM yang salah dipungut.
·
Tempat pengkreditan pajak masukan.
·
Penentuan saat dan tempat terutangnya
PPN atau PPN dan PPnBM.
·
Ketentuan pengisian keterangan dalam
faktur pajak.
·
Faktur pajak yang dibuat setelah
melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat
tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.
·
Pengaturan lebih lanjut terkait PKP
pedagang eceran.
Sumber : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah (PPnBM).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar