Rabu, 09 Agustus 2023

PPN, Apa Itu PPN ?

PPN merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi. Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN. Namun, pihak yang membayar pajak ini adalah pihak pembeli. 


    Pengertian PPN

Apa itu PPN? Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Siapa yang Membayar PPN ? Jadi yang membayar PPN adalah Konsumen (Pembeli), Lalu Penjual ngapain ? Penjual wajib melaporkan penjualan setiap bulan dengan menyetorkan Uang yang dibayarkan oleh Konsumen (pembeli).

Apakah semua Penjual boleh memungut (Meminta) PPN ? Tidak, hanya penjual yang sudah mengukuhkan (menetapkan) ataupun dikukuhkan (ditetapkan) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).  Adapun syarat mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak adalah  

  1. Fotokopi identitas diri seluruh pengurus (KTP untuk WNI dan Paspor/KITAS/KITAP untuk WNA)
  2. Fotokopi NPWP seluruh pengurus
  3. Fotokopi Akta Pendirian (untuk pusat)
  4. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (untuk cabang)
  5. Sudah lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir
  6. Tidak memiliki utang pajak

 Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tarif PPN menurut Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) pada Bab IV Pasal 7 ayat (1) adalah : 

      1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 11% (Berlaku dari bulan April 2022)
      2.  Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 12% (Berlaku paling lambat 1 Januari 2025)
      3. Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)

Kemudian pada Undang-Undang baru tersebut, disebutkan bahwa kebutuhan pokok yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat, Jasa Pelayanan Kesehatan Medis, Jasa Pendidikan, Jasa Pelayanan Sosial telah mendapatkan Fasilitas Pembebasan PPN.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rahasia Mengelola Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Apakah Anda ingin mengetahui rahasia di balik kewajiban wajib pajak badan yang sering terabaikan? Kewajiban ini melibatkan lebih dari sekada...