Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada tahun 2024 berpotensi menjadi lebih praktis dan efisien bagi seluruh wajib pajak. Dalam upaya untuk mempermudah proses perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengembangkan sistem canggih bernama Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang dikenal juga sebagai core tax system.
Dalam sistem
baru ini, wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, tidak perlu lagi
repot-repot memasukkan satu per satu data pajak dan melakukan perhitungan
sendiri. Alih-alih itu, sistem akan menyediakan SPT dengan data yang sudah
terisi secara otomatis, sesuai dengan informasi yang diperoleh dari berbagai
instansi, seperti perbankan, pemerintah daerah, bea cukai, BKPM, dan lembaga
lainnya. DJP berkolaborasi dengan 89 entitas untuk mengintegrasikan data dari
berbagai sumber ke dalam core system ini.
Staf Ahli
Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi,
menjelaskan bahwa konsep prepopulated SPT akan menghilangkan kebutuhan
untuk mengisikan data secara manual. Data ini akan ditarik dari berbagai
sumber, dan jika telah sesuai, wajib pajak hanya perlu mengkonfirmasi kebenaran
informasi tersebut. "Kalau benar tinggal 'yes..yes..yes', kalau tidak
benar tinggal perbaiki," ujar Iwan dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.
Namun, penting
untuk diingat bahwa jika terdapat pendapatan lain yang belum tercantum dalam
data yang diisi otomatis, wajib pajak tetap bertanggung jawab untuk
melaporkannya. Iwan Djuniardi menekankan bahwa data pendapatan seperti dari
usaha kecil, seperti warung atau lainnya, yang belum diambil oleh sistem tetap
harus dilaporkan secara manual.
Rencananya,
sistem ini akan mulai berjalan penuh pada 1 Mei 2024. Saat ini, sistem tersebut
masih dalam tahap uji coba untuk memastikan semua fungsi berjalan dengan baik.
Selama tahap ini, modul dari 21 fungsi bisnis dalam core tax system
diuji secara terpisah dan diperbaiki jika ditemukan kekurangan.
Dengan adanya
sistem baru ini, berbagai data yang sebelumnya belum dimasukkan dalam SPT akan
dapat diakses dan dimasukkan dengan lebih mudah. Misalnya, data tentang pajak
sewa rumah atau sewa kos yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam SPT kini akan
menjadi bagian dari sistem. Ini memberi DJP alat yang lebih kuat untuk
memeriksa dan memastikan kepatuhan pajak.
Namun, Iwan
Djuniardi mengingatkan bahwa keterlibatan wajib pajak tetap diperlukan dalam
memastikan akurasi data. Jika ada kesalahan dalam informasi aset atau data
lainnya, wajib pajak tetap bisa menghubungi kantor pajak dengan membawa bukti
yang sesuai.
Dengan adanya
sistem otomatisasi ini, diharapkan proses perpajakan menjadi lebih efisien dan
transparan. Meskipun masih ada beberapa langkah untuk diatasi dalam
perjalanannya menuju peluncuran pada Mei 2024, inisiatif ini menandai kemajuan
dalam pengelolaan pajak yang dapat memberikan manfaat besar bagi seluruh
masyarakat.
(Referensi : Tim Redaksi CNBC Indonesia, Agustus 12. SPT Pajak 2024 Bakal Otomatis Terisi? Ini Penjelasannya. CNBC. ttps://www.cnbcindonesia.com/news/20230812143110-4-462422/spt-pajak-2024-bakal-otomatis-terisi-ini-penjelasannya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar