Sabtu, 12 Agustus 2023

Efisiensi pengisian SPT Tahunan 2024

Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada tahun 2024 berpotensi menjadi lebih praktis dan efisien bagi seluruh wajib pajak. Dalam upaya untuk mempermudah proses perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengembangkan sistem canggih bernama Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang dikenal juga sebagai core tax system.


          Dalam sistem baru ini, wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, tidak perlu lagi repot-repot memasukkan satu per satu data pajak dan melakukan perhitungan sendiri. Alih-alih itu, sistem akan menyediakan SPT dengan data yang sudah terisi secara otomatis, sesuai dengan informasi yang diperoleh dari berbagai instansi, seperti perbankan, pemerintah daerah, bea cukai, BKPM, dan lembaga lainnya. DJP berkolaborasi dengan 89 entitas untuk mengintegrasikan data dari berbagai sumber ke dalam core system ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa konsep prepopulated SPT akan menghilangkan kebutuhan untuk mengisikan data secara manual. Data ini akan ditarik dari berbagai sumber, dan jika telah sesuai, wajib pajak hanya perlu mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. "Kalau benar tinggal 'yes..yes..yes', kalau tidak benar tinggal perbaiki," ujar Iwan dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.

Namun, penting untuk diingat bahwa jika terdapat pendapatan lain yang belum tercantum dalam data yang diisi otomatis, wajib pajak tetap bertanggung jawab untuk melaporkannya. Iwan Djuniardi menekankan bahwa data pendapatan seperti dari usaha kecil, seperti warung atau lainnya, yang belum diambil oleh sistem tetap harus dilaporkan secara manual.

Rencananya, sistem ini akan mulai berjalan penuh pada 1 Mei 2024. Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap uji coba untuk memastikan semua fungsi berjalan dengan baik. Selama tahap ini, modul dari 21 fungsi bisnis dalam core tax system diuji secara terpisah dan diperbaiki jika ditemukan kekurangan.

Dengan adanya sistem baru ini, berbagai data yang sebelumnya belum dimasukkan dalam SPT akan dapat diakses dan dimasukkan dengan lebih mudah. Misalnya, data tentang pajak sewa rumah atau sewa kos yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam SPT kini akan menjadi bagian dari sistem. Ini memberi DJP alat yang lebih kuat untuk memeriksa dan memastikan kepatuhan pajak.

Namun, Iwan Djuniardi mengingatkan bahwa keterlibatan wajib pajak tetap diperlukan dalam memastikan akurasi data. Jika ada kesalahan dalam informasi aset atau data lainnya, wajib pajak tetap bisa menghubungi kantor pajak dengan membawa bukti yang sesuai.

Dengan adanya sistem otomatisasi ini, diharapkan proses perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan. Meskipun masih ada beberapa langkah untuk diatasi dalam perjalanannya menuju peluncuran pada Mei 2024, inisiatif ini menandai kemajuan dalam pengelolaan pajak yang dapat memberikan manfaat besar bagi seluruh masyarakat.

 

(Referensi : Tim Redaksi CNBC Indonesia, Agustus 12. SPT Pajak 2024 Bakal Otomatis Terisi? Ini Penjelasannya. CNBC. ttps://www.cnbcindonesia.com/news/20230812143110-4-462422/spt-pajak-2024-bakal-otomatis-terisi-ini-penjelasannya)

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rahasia Mengelola Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Apakah Anda ingin mengetahui rahasia di balik kewajiban wajib pajak badan yang sering terabaikan? Kewajiban ini melibatkan lebih dari sekada...