Selasa, 08 Agustus 2023

Rangkuman PP No. 44 tahun 2022 (Pajak Pertambahan Nilai)

Pada tanggal 02 Desember 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

PP nomor 44/2022 ini merupakan peraturan pelaksanaan PPN dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan mencabut sebagian PP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Pengaturan dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni:

Substansi baru, meliputi:

1.   Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5).

·         Pihak lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

·         PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.

2.   Pengaturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), yang meliputi:

·              Pemberian cuma-cuma BKP/JKP (Pasal 6).

·              Penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional (Pasal 8).

·              Pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur (Pasal 10).

·              Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya (Pasal 12).

·              Pengaturan terkait penggunaan Besaran Tertentu (Pasal 15).

·              Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (Pasal 28)

3.      Substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya, meliputi:

·                Pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhinya secara self assessment menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) (Pasal 4)

·                Penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP, meliputi penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (Pasal 6) dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang (Pasal 9)

·                Penyesuaian penghitungan PPN dan PPNBM (Pasal 17).

·                Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM dalam hal dilakukan pemeriksaan (Pasal 17 (3)).

·                Penentuan kurs Menteri Keuangan yang digunakan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terutang dalam hal transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah (Pasal 21)

4.    Substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya, meliputi:

·                Pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

·                Pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP, yang meliputi penyerahan JKP di dalam daerah pabean (Pasal 8), pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham (Pasal 11), jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 13).

·                Pengaturan terkait DPP PPN atau PPN dan PPnBM.

·                Penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal nilai kontrak atau perjanjian yang di dalamnya sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM.

·                Penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang telah dilaporkan.

·                Hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut.

·                Tempat pengkreditan pajak masukan.

·                Penentuan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.

·                Ketentuan pengisian keterangan dalam faktur pajak.

·                Faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.

·                Pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran.

 

 

Sumber : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 


Kamis, 03 Agustus 2023

"Penghindaran Pajak"

Pajak adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan keuangan setiap individu dan bisnis. Pemahaman tentang konsep dasar pajak dan strategi pengelolaannya merupakan kunci untuk menghindari masalah hukum dan mengoptimalkan potensi penghematan. Dalam blog ini, kami akan menjelaskan konsep dasar pajak, memberikan tips mengelola pajak dengan efisien, dan memberikan wawasan tentang bagaimana pajak berdampak pada keuangan pribadi dan bisnis Anda.

  1. Pengertian Pajak :
  • Pajak adalah iuran yang Wajib dibayarkan oleh Orang maupun Badan kepada Negara yang sifat nya Memaksa sesuai dengan Undang Undang tanpa adanya imbalan secara langsung yang diberikan Negara kepada Wajib Pajak.

  • Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat adalah (Sumber : Pajak.go.id)
    • 1. Pajak Penghasilan (PPh)
    • 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    • 3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    • 4. Bea Materai
    • 5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

  1. Penghindaran Pajak (pengecilan pajak)
  • Tax avoidance merupakan praktik yang umumnya dilakukan oleh Wajib Pajak guna meminimalisir pembayaran beban pajak individu atau perusahaan yang terutang pada kas negara. Hal tersebut tentu membawa dampak buruk bagi negara karena bisa mengakibatkan berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak. Adapun Wajib Pajak mempunyai berbagai cara untuk melakukan praktik tax avoidance.

    Sebagai salah satu contohnya, fasilitas atau keringanan pajak yang didapatkan oleh para pelaku UMKM Indonesia melalui ketentuan pada PP Nomor 23 Tahun 2018 sering kali disalahgunakan oleh pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mau membayar PPh. Seperti kita ketahui, dengan kebijakan ini pelaku UMKM hanya diwajibkan membayar PPh dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bisnis. Maka, untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, oknum nakal bisa saja memecah laporan keuangan badan dan usaha pribadi agar peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar.

    Sementara tax evasion merupakan tindakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan tujuan mengurangi jumlah pajak terutang atau sama sekali tidak membayar pajak melalui cara-cara illegal. Contoh umum dari tax evasion adalah Wajib Pajak tidak melaporkan sebagaian atau seluruh penghasilannya dalam SPT atau membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dijadikan pengurang penghasilan untuk tujuan meminimalkan beban pajak. Jelas, tindakan illegal ini sangat merugikan negara.

    Kesimpulan :

    Menjalani kehidupan keuangan yang sehat melibatkan pemahaman yang baik tentang pajak dan cara mengelolanya dengan efisien. Dengan mematuhi hukum dan melakukan perencanaan keuangan yang tepat, individu dan bisnis dapat meminimalkan beban pajak mereka dan meningkatkan potensi pertumbuhan keuangan.
  • Disclaimer:
    ⚠⚠⚠Ketentuan Pajak Dapat Berubah Ubah Sesuai Dengan Peraturan Pajak yang Baru⚠⚠⚠

  •  Tetaplah selalu up-to-date tentang perubahan pajak dan konsultasikan dengan profesional pajak jika diperlukan untuk mengoptimalkan strategi keuangan Anda.

๐Ÿ‘๐Ÿ‘Terimakasih sudah Mampir di Blog saya. ๐Ÿ‘๐Ÿ‘




Rahasia Mengelola Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Apakah Anda ingin mengetahui rahasia di balik kewajiban wajib pajak badan yang sering terabaikan? Kewajiban ini melibatkan lebih dari sekada...