Kamis, 24 Agustus 2023

Panik Dapet SP2DK ? HUU CUPUUU

Sejak tahun 1984, Indonesia telah membangun fondasi perpajakan yaitu self-assessment. Di dalam prinsip yang inovatif ini, Wajib Pajak bukan hanya sekadar menghitung, mengkalkulasi, menyetor, dan melaporkan pajak mereka sendiri, tetapi juga menjadi pengemban kewenangan utama. Namun, dari balik layar keberanian ini, muncul berbagai tantangan yang menarik. Pasalnya, memberikan kekuasaan seperti ini kepada Wajib Pajak dalam sistem self-assessment membawa aspek menarik: bagaimana mereka, yang cenderung enggan memenuhi kewajiban perpajakan karena tidak mendapatkan insentif langsung dari pajak yang disetor, menjalankan peran ini.

Tetapi jangan salah, panggung utamanya masih dikuasai oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). DJP tetap menjadi penjaga kinerja sistem self-assessment ini melalui berbagai langkah pengawasan dan penegakan hukum yang tak kalah menariknya. Salah satunya adalah dengan mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK).

Tindakan mengirim SP2DK ini bukan semata-mata kontrol, melainkan cara DJP memastikan bahwa setiap Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini juga merupakan upaya memastikan bahwa tujuan anggaran dari pajak - yang tak lain adalah penyumbang terbesar pendapatan negara - tercapai. Jadi, jangan terjebak anggapan bahwa setiap kali ada SP2DK, itu adalah sinyal negatif yang menyiratkan adanya kekurangan pembayaran pajak yang harus segera ditindaklanjuti. Di balik itu, ada lebih banyak hal menarik yang terlibat.


Sekilas tentang SP2DK: Siapa yang Tahu?


    Sosok Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan, atau lebih akrab disapa SP2DK, menghadirkan misteri yang menarik di balik namanya. Ini adalah surat yang dihasilkan oleh sang Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan disampaikan kepada Wajib Pajak, semuanya terkait dengan aksi P2DK.

Bersama dengan hadirnya SP2DK, berbagai istilah menarik pun terkuak yang sebaiknya Kalian ketahui sebagai Wajib Pajak.

  • Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK): Sebuah upaya untuk meminta pencerahan dari Wajib Pajak terkait Data dan/atau Keterangan, semuanya berdasarkan riset tentang Kepatuhan Material. Di sinilah titik awalnya, ketika ditemukan petunjuk potensial mengenai ketidakpatuhan dan kewajiban pajak yang belum dipenuhi menurut perundang-undangan pajak yang berlaku.
  • Data dan/atau Keterangan: Bukan hanya sekadar informasi dan data. Ini adalah petunjuk dan bukti yang Direktorat Jenderal Pajak dapatkan atau punya. Sumbernya bermacam-macam, mulai dari sistem informasi internal, Surat Pemberitahuan, bukti fisik, hasil kunjungan, hingga Data Lapangan yang terkumpul, seluruhnya bisa berasal dari instansi, lembaga, asosiasi, atau pihak ketiga, dan data analisis yang bisa ditemukan di internet, serta semua informasi yang merangkum substansi pajak dan bisa diikuti dengan Penelitian Kepatuhan Material.
  • Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK): Catatan singkat, tegas, dan informatif yang merangkum bagaimana proses P2DK dilakukan dan hasil yang ditemukan.
  • Kertas Kerja Penelitian (KKPt): Berisi semua rincian dan panduan dari Penelitian Kepatuhan Material yang dijalankan oleh tim dari KPP yang berperan dalam Pengawasan atau Tim Pengawasan Perpajakan.
  • Laporan Hasil Penelitian (LHPt): Sebuah cerita padat yang menggambarkan proses dan hasil dari Penelitian Kepatuhan Material yang dikerjakan oleh tim KPP yang bertugas dalam Pengawasan atau Tim Pengawasan Perpajakan.
  • Surat Pemberitahuan Perkembangan Pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP3 P2DK): Sebuah surat yang tak hanya berisi pemberitahuan, tapi juga langkah-langkah lanjutan dalam proses yang sedang berjalan terkait P2DK.

Ternyata, di balik nama-nama ini, terdapat kisah yang menarik dan selalu layak untuk diungkap lebih dalam.

Menggali Proses SP2DK: Langkah Tantangan dan Penemuan

Mari jelajahi jejak langkah-langkah menarik dalam proses penerbitan dan penyampaian SP2DK:

1. Penerbitan SP2DK: Membuka Tirai Awal Tahap pertama adalah penerbitan SP2DK. Pengiriman surat ini dapat dilakukan melalui beragam cara, mulai dari faksimili, layanan pos, hingga pengantaran langsung. Waktu antara penerbitan dan pengiriman paling lama 3 hari kerja sejak tanggal penerbitan. Teknologi modern pun melibatkan pengiriman elektronik melalui DJP Online, asalkan platform ini siap untuk menerima SP2DK secara digital.

2.   Penyampaian Penjelasan: Suara Wajib Pajak Dalam waktu paling lama 14 hari sejak SP2DK diterbitkan, Wajib Pajak mendapat peluang untuk memberikan tanggapan atau penjelasan atas surat tersebut. Proses ini bisa dilakukan dengan berbagai cara: melalui surat tertulis, tatap muka langsung di KPP atau bahkan melalui interaksi audio visual. Ini adalah panggung di mana Wajib Pajak berbicara, menyampaikan argumennya, dan menjelaskan situasi.

3. Penelitian: Detektif Pajak Memulai Tugasnya Penjelasan dari Wajib Pajak kemudian dianalisis oleh Pegawai KPP yang berperan dalam pengawasan perpajakan. Proses penelitian ini adalah saat detektif pajak memasuki panggungnya. Verifikasi, validasi, dan pencarian kebenaran dilakukan. Ini bisa melibatkan kunjungan lapangan untuk memastikan penjelasan sesuai fakta. Akhirnya, kesimpulan diambil: apakah indikasi ketidakpatuhan ditemukan, apakah ada kesesuaian data, atau bahkan adanya dugaan tindak pidana perpajakan.

4. Penyusunan LHP2DK: Hasil dalam Satu Kanvas Proses SP2DK mencapai puncaknya dengan penyusunan LHP2DK. Dalam jangka waktu paling lama 60 hari setelah SP2DK disampaikan, dokumen ini terwujud. Namun, batas waktu ini bisa diperpanjang hingga 30 hari kalender. Jika rekomendasi terkait SPT diberikan, Wajib Pajak diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Dan sebagai penutup, Kepala KPP dapat mengubah LHP2DK jika ditemukan kesalahan administratif atau kondisi khusus yang perlu dipertimbangkan.

Inilah perjalanan menarik yang tersembunyi di balik istilah-istilah teknis, di mana setiap tahap adalah petualangan dalam menggali informasi, memecahkan teka-teki, dan menjaga kewajaran dalam dunia perpajakan.

Bagaimana Bertindak saat SP2DK Datang Menyapa? Ketika surat yang mengandung singkatan misterius "SP2DK" mendarat di tangan, mari terlibat dalam tiga gerakan cerdas yang dapat membantu Wajib Pajak menghadapinya dengan percaya diri dan bijaksana:

Pertama, tetap tenang dan jangan membiarkan panik merajai. Perlu diingat bahwa tindakan impulsif dan gegabah seringkali tak berbuah baik. Datangnya SP2DK tak seharusnya meruntuhkan ketenangan dan menggagalkan rutinitas harian.

Kedua, baca dengan seksama pesan yang tersirat dalam surat. Setiap surat memiliki makna tersendiri. Maka, menggali pesan yang ingin diutarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merupakan langkah penting. Dengan memahami tujuan surat, akan lebih mudah menentukan langkah berikutnya.

Ketiga, persiapkan penjelasan atau tanggapan yang tepat. Ini menjadi bagian integral dalam kelanjutan kisah SP2DK. Maka, penting untuk merangkai penjelasan dengan cermat, sesuai dengan pesan yang ingin disampaikan oleh DJP, tanpa melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.

Tips Jika Menerima SP2DK

Saat melangkah dalam menerima SP2DK, berikut beberapa tips yang mungkin berguna:

1. Terima SP2DK, karena menolaknya berarti penjelasan yang mungkin sangat dibutuhkan akan terabaikan.

2.   Verifikasi kebenaran data yang tertera dalam SP2DK.

3.  Telusuri referensi aturan perpajakan yang relevan.

4. Kumpulkan bukti-bukti yang mendukung posisi Anda berdasarkan fakta sebenarnya.

5.   Catat tanggal penerimaan dan batas waktu untuk memberikan penjelasan.

6.   Sediakan dokumen pendukung yang kuat.

7.   Jika diperlukan, konsultasikan dengan konsultan pajak berpengalaman.

8.  Susun tanggapan tertulis dan/atau hubungi nomor kontak yang tertera pada surat, setelah sepenuhnya memahami maksud dan tujuan dari SP2DK.

Dalam petualangan ini, pengetahuan adalah senjata terkuat. Dengan langkah hati-hati dan persiapan matang, SP2DK yang misterius akan membuka pintu bagi pemahaman yang lebih dalam.

 Konsekuensi Mengabaikan Panggilan SP2DK

Ketika Wajib Pajak Mengabaikan Panggilan SP2DK Tiba-tiba saja, di tengah rutinitas, datanglah sebuah surat yang mengejutkan — SP2DK. Momen ini bisa menghampiri siapa saja, kapan saja. Namun, bagaimana Wajib Pajak meresponnya, bagian ini penting untuk dirancang. Jika Wajib Pajak memilih untuk diam dan tak memberikan respons, konsekuensinya bisa begitu besar di masa depan.

Namun, apabila tanggapan tak datang dari Wajib Pajak, ada berbagai jalur keputusan yang si Kepala Kantor Pajak punya dalam gudang opsi, tentu saja, berdasarkan penelitian yang dilakukan:

1.      Memberikan penambahan waktu, dengan alasan tertentu yang             dipertimbangkan.

2.           Menggelar kunjungan secara langsung, yang hasilnya akan dicatat             dalam Laporan Hasil Kunjungan.

3.               Mengundang pihak terkait seperti pengurus, direktur, pemegang saham,     atau wakil Wajib Pajak lainnya untuk diskusi, dan hasilnya akan direkam     dalam Berita Acara.

4.               Mengusulkan tindakan observasi atau operasi intelijen.

5.               Memproses perubahan data atau status Wajib Pajak secara formal.

6.               Menyarankan ulang Penelitian Kepatuhan Material.

7.      Mengusulkan pemeriksaan atau penyelidikan berdasarkan bukti                 permulaan, sesuai regulasi perpajakan.

Begitulah, dinamika pengawasan DJP hadir sebagai hasil dari mekanisme self-assessment. Meski demikian, tidak ada alasan bagi Wajib Pajak untuk cemas. Berikutnya adalah merespon SP2DK sesuai fakta dan berupaya memenuhi kewajiban perpajakan. Sebab di dalamnya, membawa potensi untuk beradaptasi, memahami, dan merespons dengan bijaksana.

Kamis, 17 Agustus 2023

Menyingkap Strategi Menguntungkan dari Kewajiban Pajak

Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, tak ada yang lebih membanggakan daripada menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik. Jika kamu sudah memiliki NPWP, maka kamu telah membuka pintu menuju dunia hak dan kewajiban perpajakan yang menarik. Mengapa begitu menarik? Karena di balik setiap kewajiban, tersembunyi peluang emas yang bisa membawa keuntungan finansial. Jika Anda adalah salah satu dari mereka yang telah melangkah maju dengan mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP, maka kini saatnya Anda menemukan dunia hak dan kewajiban yang tersembunyi di balik perpajakan.

Tak perlu khawatir, Anda tidak sendirian dalam perjalanan ini. Setelah langkah pertama mendaftarkan diri dan mendapatkan NPWP, tibalah saatnya bagi Anda untuk berkenalan dengan istilah-istilah seperti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk Pajak Penghasilan (PPh). Saat Anda melaporkan SPT ini, pintu menuju pemahaman yang lebih dalam tentang perpajakan akan terbuka.

Namun, perjalanan ini tak berhenti di situ. Seperti layaknya petualangan, setelah Anda menjalankan kewajiban dengan penuh integritas, Anda akan mendapatkan pemberitahuan khusus dari pihak berwenang. Pemberitahuan ini akan mengungkapkan status dari laporan SPT yang Anda laporkan dengan susah payah. Apakah Anda telah melewati ujian dengan nilai nihil, atau mungkin ada beberapa tantangan yang harus Anda hadapi seperti kurang bayar atau lebih bayar.

Bagi Anda yang menemukan diri dalam status lebih bayar, janganlah cemas. Pintu keadilan masih terbuka lebar. Anda memiliki hak untuk mengajukan pengembalian lebih bayar ini kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bukankah ini seperti menemukan harta karun yang telah lama Anda cari?

Namun, cerita menarik ini belum berakhir di situ. Anda juga memiliki pilihan bijak untuk menggunakan kelebihan bayar ini sebagai investasi di masa depan. Dengan mengkompensasikan kelebihan bayar Anda, Anda dapat mengurangi pajak yang harus Anda bayarkan di tahun-tahun mendatang. Seperti mengatur strategi dalam permainan catur, Anda dapat merencanakan langkah demi langkah untuk masa depan finansial yang lebih baik.

Dalam mengajukan permohonan kelebihan bayar, maka dapat dilakukan dengan beberapa cara Yaitu :   

1.       Mengajukan melalui E-Filling Status lebih bayar melalui situs resmi DJP.            

Sesuai dengan arahan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Wajib Pajak dapat melakukan pengajuan permohonan melalui situs resmi https://djponline.pajak.go.id. Mekanismenya adalah sebagai berikut:

·         Wajib Pajak harus memastikan telah mengisi SPT secara lengkap dan benar

·     SPT yang diisi mencakup seluruh penghasilan, pengurangan, Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan PPh yang telah dipotong pihak lain.

·         Kelebihan pembayaran pajak nantinya akan dikembalikan setelah dilakukan pemeriksaan atau penelitian

·       Wajib Pajak diharuskan menyiapkan SPT dan dokumen pendukung yang diminta, dalam hal ini biasanya adalah dokumen bukti pemotongan

·        SPT dan dokumen pendukung tersebut harus diunggah dalam format PDF.

2.       Menyampaikan langsung ke KPP Terdaftar

 

Selain dapat disampaikan melalui situs online, Wajib Pajak juga dapat menyampaikan permohonan pengajuan secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Berikut merupakan hal-hal yang perlu diperhatikan:

·   Pengajuan permohonan pengembalian harus diajukan secara tertulis dengan menggunakan Bahasa Indonesia.

·        Permohonan harus ditandatangani oleh pihak pembayar, yaitu meliputi:

a)    Wajib Pajak Orang Pribadi

b)    Wajib Pajak Badan

c)    Orang Pribadi atau badan yang tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP

d)    Apabila Pihak pembayar tidak dapat menandatangani secara langsung surat permohonan, maka diwajibkan untuk melampirkan surat kuasa sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang.

·         Permohonan Pengajuan harus dilampiri dengan dokumen pendukung berupa

a)    Bukti Asli Pembayaran pajak berupa Surat Setoran Pajak

b)    Perhitungan Pajak yang seharusnya tidak terutang

c)    Alasan permohonan Pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang

·           Selain dapat disampaikan melalui KPP tempat wajib pajak terdaftar, dapat juga disampaikan melalui :

a)    Kantor Pos dengan bukri pengiriman surat (Resi Pengiriman)

b)    Perusahaan Jasa ekspedisi dengan Bukti pengiriman surat 


Sabtu, 12 Agustus 2023

Efisiensi pengisian SPT Tahunan 2024

Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan pada tahun 2024 berpotensi menjadi lebih praktis dan efisien bagi seluruh wajib pajak. Dalam upaya untuk mempermudah proses perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mengembangkan sistem canggih bernama Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), yang dikenal juga sebagai core tax system.


          Dalam sistem baru ini, wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, tidak perlu lagi repot-repot memasukkan satu per satu data pajak dan melakukan perhitungan sendiri. Alih-alih itu, sistem akan menyediakan SPT dengan data yang sudah terisi secara otomatis, sesuai dengan informasi yang diperoleh dari berbagai instansi, seperti perbankan, pemerintah daerah, bea cukai, BKPM, dan lembaga lainnya. DJP berkolaborasi dengan 89 entitas untuk mengintegrasikan data dari berbagai sumber ke dalam core system ini.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa konsep prepopulated SPT akan menghilangkan kebutuhan untuk mengisikan data secara manual. Data ini akan ditarik dari berbagai sumber, dan jika telah sesuai, wajib pajak hanya perlu mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut. "Kalau benar tinggal 'yes..yes..yes', kalau tidak benar tinggal perbaiki," ujar Iwan dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.

Namun, penting untuk diingat bahwa jika terdapat pendapatan lain yang belum tercantum dalam data yang diisi otomatis, wajib pajak tetap bertanggung jawab untuk melaporkannya. Iwan Djuniardi menekankan bahwa data pendapatan seperti dari usaha kecil, seperti warung atau lainnya, yang belum diambil oleh sistem tetap harus dilaporkan secara manual.

Rencananya, sistem ini akan mulai berjalan penuh pada 1 Mei 2024. Saat ini, sistem tersebut masih dalam tahap uji coba untuk memastikan semua fungsi berjalan dengan baik. Selama tahap ini, modul dari 21 fungsi bisnis dalam core tax system diuji secara terpisah dan diperbaiki jika ditemukan kekurangan.

Dengan adanya sistem baru ini, berbagai data yang sebelumnya belum dimasukkan dalam SPT akan dapat diakses dan dimasukkan dengan lebih mudah. Misalnya, data tentang pajak sewa rumah atau sewa kos yang sebelumnya tidak dimasukkan dalam SPT kini akan menjadi bagian dari sistem. Ini memberi DJP alat yang lebih kuat untuk memeriksa dan memastikan kepatuhan pajak.

Namun, Iwan Djuniardi mengingatkan bahwa keterlibatan wajib pajak tetap diperlukan dalam memastikan akurasi data. Jika ada kesalahan dalam informasi aset atau data lainnya, wajib pajak tetap bisa menghubungi kantor pajak dengan membawa bukti yang sesuai.

Dengan adanya sistem otomatisasi ini, diharapkan proses perpajakan menjadi lebih efisien dan transparan. Meskipun masih ada beberapa langkah untuk diatasi dalam perjalanannya menuju peluncuran pada Mei 2024, inisiatif ini menandai kemajuan dalam pengelolaan pajak yang dapat memberikan manfaat besar bagi seluruh masyarakat.

 

(Referensi : Tim Redaksi CNBC Indonesia, Agustus 12. SPT Pajak 2024 Bakal Otomatis Terisi? Ini Penjelasannya. CNBC. ttps://www.cnbcindonesia.com/news/20230812143110-4-462422/spt-pajak-2024-bakal-otomatis-terisi-ini-penjelasannya)

 


Rabu, 09 Agustus 2023

PPN, Apa Itu PPN ?

PPN merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pada saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). Sederhananya, ini adalah pajak yang ditambahkan dan dipungut atas suatu transaksi. Dalam praktiknya, pihak penjual yang sudah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus membuat faktur pajak elektronik sebagai bukti pemungutan PPN dan melaporkannya setiap bulan melalui SPT Masa PPN. Namun, pihak yang membayar pajak ini adalah pihak pembeli. 


    Pengertian PPN

Apa itu PPN? Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Siapa yang Membayar PPN ? Jadi yang membayar PPN adalah Konsumen (Pembeli), Lalu Penjual ngapain ? Penjual wajib melaporkan penjualan setiap bulan dengan menyetorkan Uang yang dibayarkan oleh Konsumen (pembeli).

Apakah semua Penjual boleh memungut (Meminta) PPN ? Tidak, hanya penjual yang sudah mengukuhkan (menetapkan) ataupun dikukuhkan (ditetapkan) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).  Adapun syarat mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak adalah  

  1. Fotokopi identitas diri seluruh pengurus (KTP untuk WNI dan Paspor/KITAS/KITAP untuk WNA)
  2. Fotokopi NPWP seluruh pengurus
  3. Fotokopi Akta Pendirian (untuk pusat)
  4. surat keterangan penunjukan dari kantor pusat (untuk cabang)
  5. Sudah lapor SPT Tahunan 2 tahun terakhir
  6. Tidak memiliki utang pajak

 Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Tarif PPN menurut Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) pada Bab IV Pasal 7 ayat (1) adalah : 

      1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 11% (Berlaku dari bulan April 2022)
      2.  Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah 12% (Berlaku paling lambat 1 Januari 2025)
      3. Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)

Kemudian pada Undang-Undang baru tersebut, disebutkan bahwa kebutuhan pokok yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat, Jasa Pelayanan Kesehatan Medis, Jasa Pendidikan, Jasa Pelayanan Sosial telah mendapatkan Fasilitas Pembebasan PPN.

 

Selasa, 08 Agustus 2023

Rangkuman PP No. 44 tahun 2022 (Pajak Pertambahan Nilai)

Pada tanggal 02 Desember 2022, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

PP nomor 44/2022 ini merupakan peraturan pelaksanaan PPN dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan mencabut sebagian PP Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

Pengaturan dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok besar, yakni:

Substansi baru, meliputi:

1.   Pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN atau PPN dan PPnBM (Pasal 5).

·         Pihak lain merupakan pihak yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi antarpihak yang bertransaksi yang paling sedikit berupa pedagang, penyedia jasa, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

·         PPN atau PPN dan PPnBM tetap dipungut oleh pihak lain yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM walaupun melakukan transaksi dengan pemungut PPN Pasal 16A UU PPN atau memfasilitasi transaksi pemungut PPN Pasal 16A tersebut.

2.   Pengaturan lebih lanjut terkait Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP), yang meliputi:

·              Pemberian cuma-cuma BKP/JKP (Pasal 6).

·              Penegasan pengenaan PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dilakukan dalam aktivitas operasional maupun nonoperasional (Pasal 8).

·              Pengenaan PPN atas penyerahan BKP berupa agunan yang diambil alih oleh kreditur (Pasal 10).

·              Penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yang tidak dikenai PPN sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya (Pasal 12).

·              Pengaturan terkait penggunaan Besaran Tertentu (Pasal 15).

·              Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak dokumen tersebut seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak (Pasal 28)

3.      Substansi yang disempurnakan dari PP sebelumnya, meliputi:

·                Pembeli atau penerima jasa yang bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran PPN atau PPN dan PPnBM dapat memenuhinya secara self assessment menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) (Pasal 4)

·                Penyesuaian pengaturan terkait BKP/JKP, meliputi penghapusan terminologi dan pengaturan pemakaian sendiri untuk tujuan produktif (Pasal 6) dan penyesuaian teknis pengenaan PPN atas penyerahan BKP melalui penyelenggara lelang (Pasal 9)

·                Penyesuaian penghitungan PPN dan PPNBM (Pasal 17).

·                Penyesuaian Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang digunakan dalam rangka penentuan PPN dan PPnBM dalam hal dilakukan pemeriksaan (Pasal 17 (3)).

·                Penentuan kurs Menteri Keuangan yang digunakan untuk menghitung PPN atau PPN dan PPnBM terutang dalam hal transaksi dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah (Pasal 21)

4.    Substansi yang tidak berubah dari PP sebelumnya, meliputi:

·                Pengusaha yang wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

·                Pengaturan lebih lanjut terkait BKP/JKP, yang meliputi penyerahan JKP di dalam daerah pabean (Pasal 8), pengalihan BKP untuk setoran modal pengganti saham (Pasal 11), jenis barang dan jasa yang tidak dikenai PPN (Pasal 13).

·                Pengaturan terkait DPP PPN atau PPN dan PPnBM.

·                Penghitungan PPN dan PPnBM dalam hal nilai kontrak atau perjanjian yang di dalamnya sudah termasuk PPN atau PPN dan PPnBM.

·                Penghapusan piutang dan musnah atau rusaknya BKP tidak mengakibatkan penyesuaian PPN yang telah dilaporkan.

·                Hak pengembalian atas PPN atau PPN dan PPnBM yang salah dipungut.

·                Tempat pengkreditan pajak masukan.

·                Penentuan saat dan tempat terutangnya PPN atau PPN dan PPnBM.

·                Ketentuan pengisian keterangan dalam faktur pajak.

·                Faktur pajak yang dibuat setelah melewati jangka waktu tiga bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak.

·                Pengaturan lebih lanjut terkait PKP pedagang eceran.

 

 

Sumber : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

 


Kamis, 03 Agustus 2023

"Penghindaran Pajak"

Pajak adalah salah satu aspek penting dalam kehidupan keuangan setiap individu dan bisnis. Pemahaman tentang konsep dasar pajak dan strategi pengelolaannya merupakan kunci untuk menghindari masalah hukum dan mengoptimalkan potensi penghematan. Dalam blog ini, kami akan menjelaskan konsep dasar pajak, memberikan tips mengelola pajak dengan efisien, dan memberikan wawasan tentang bagaimana pajak berdampak pada keuangan pribadi dan bisnis Anda.

  1. Pengertian Pajak :
  • Pajak adalah iuran yang Wajib dibayarkan oleh Orang maupun Badan kepada Negara yang sifat nya Memaksa sesuai dengan Undang Undang tanpa adanya imbalan secara langsung yang diberikan Negara kepada Wajib Pajak.

  • Pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat adalah (Sumber : Pajak.go.id)
    • 1. Pajak Penghasilan (PPh)
    • 2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    • 3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    • 4. Bea Materai
    • 5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

  1. Penghindaran Pajak (pengecilan pajak)
  • Tax avoidance merupakan praktik yang umumnya dilakukan oleh Wajib Pajak guna meminimalisir pembayaran beban pajak individu atau perusahaan yang terutang pada kas negara. Hal tersebut tentu membawa dampak buruk bagi negara karena bisa mengakibatkan berkurangnya pendapatan negara dari sektor pajak. Adapun Wajib Pajak mempunyai berbagai cara untuk melakukan praktik tax avoidance.

    Sebagai salah satu contohnya, fasilitas atau keringanan pajak yang didapatkan oleh para pelaku UMKM Indonesia melalui ketentuan pada PP Nomor 23 Tahun 2018 sering kali disalahgunakan oleh pengusaha-pengusaha nakal yang tidak mau membayar PPh. Seperti kita ketahui, dengan kebijakan ini pelaku UMKM hanya diwajibkan membayar PPh dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bisnis. Maka, untuk memanfaatkan fasilitas tersebut, oknum nakal bisa saja memecah laporan keuangan badan dan usaha pribadi agar peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar.

    Sementara tax evasion merupakan tindakan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan tujuan mengurangi jumlah pajak terutang atau sama sekali tidak membayar pajak melalui cara-cara illegal. Contoh umum dari tax evasion adalah Wajib Pajak tidak melaporkan sebagaian atau seluruh penghasilannya dalam SPT atau membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dijadikan pengurang penghasilan untuk tujuan meminimalkan beban pajak. Jelas, tindakan illegal ini sangat merugikan negara.

    Kesimpulan :

    Menjalani kehidupan keuangan yang sehat melibatkan pemahaman yang baik tentang pajak dan cara mengelolanya dengan efisien. Dengan mematuhi hukum dan melakukan perencanaan keuangan yang tepat, individu dan bisnis dapat meminimalkan beban pajak mereka dan meningkatkan potensi pertumbuhan keuangan.
  • Disclaimer:
    ⚠⚠⚠Ketentuan Pajak Dapat Berubah Ubah Sesuai Dengan Peraturan Pajak yang Baru⚠⚠⚠

  •  Tetaplah selalu up-to-date tentang perubahan pajak dan konsultasikan dengan profesional pajak jika diperlukan untuk mengoptimalkan strategi keuangan Anda.

๐Ÿ‘๐Ÿ‘Terimakasih sudah Mampir di Blog saya. ๐Ÿ‘๐Ÿ‘




Rahasia Mengelola Pajak Penghasilan (PPh) Badan

Apakah Anda ingin mengetahui rahasia di balik kewajiban wajib pajak badan yang sering terabaikan? Kewajiban ini melibatkan lebih dari sekada...